Ya, NPWP yang hilang bisa dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang NPWP secara online atau offline.
Untuk mencetak ulang NPWP secara online, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
* Memiliki akun DJP Online
* Memiliki e-mail aktif
* Memiliki printer
Berikut adalah langkah-langkah mencetak ulang NPWP secara online:
1. Buka situs web pajak.go.id
2. Login dengan akun DJP Online
5. Isi data diri sesuai dengan KTP
7. Tunggu hingga NPWP berhasil dicetak
Untuk mencetak ulang NPWP secara offline, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
* KTP asli
* Surat permohonan cetak ulang NPWP
Berikut adalah langkah-langkah mencetak ulang NPWP secara offline:
1. Datang ke KPP terdekat
2. Isi formulir permohonan cetak ulang NPWP
3. Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan
4. Menunggu hingga NPWP selesai dicetak
Cetak ulang NPWP adalah layanan gratis yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP yang hilang bisa dicetak ulang secara online maupun offline. Wajib pajak dapat memilih metode cetak ulang yang sesuai dengan kebutuhannya.
0 Komentar