* NPWP
* Perbarui NPWP
* Perubahan data NPWP
* Pemindahan NPWP
* Nonaktif NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP). NPWP wajib dimiliki oleh setiap WP, baik WP orang pribadi maupun WP badan.
NPWP harus diperbarui jika terjadi perubahan data yang tertera pada NPWP. Perubahan data NPWP dapat terjadi karena berbagai hal, antara lain:
Selain perubahan data, NPWP juga dapat menjadi nonaktif jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya selama 5 tahun berturut-turut.
* WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
* WP tidak dapat melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, seperti membuka rekening bank, membeli kendaraan bermotor, dan mendaftarkan usaha.
* WP tidak dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah.
WP dapat memperbarui NPWP secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
1. Login ke situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Isi formulir perubahan data NPWP.
5. Upload dokumen pendukung.
1. Datang ke KPP tempat WP terdaftar.
2. Bawa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Domisili.
3. Isi formulir perubahan data NPWP.
4. Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas KPP.
5. Tunggu proses perubahan data selesai.
NPWP harus diperbarui jika terjadi perubahan data yang tertera pada NPWP. Hal ini untuk memastikan bahwa data WP yang tertera di sistem DJP selalu akurat dan terbaru.
0 Komentar