* Pengertian NPWP
* Fungsi NPWP
* Kewajiban NPWP
* Pengertian NPWP Mati
* Penyebab NPWP Mati
* Dampak NPWP Mati
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
NPWP memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
* Sebagai sarana administrasi perpajakan
* Sebagai alat untuk menghimpun data dan informasi perpajakan
* Sebagai dasar pengenaan pajak
* Sebagai alat untuk memantau kepatuhan pajak
Setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak wajib memiliki NPWP. Kriteria wajib pajak meliputi:
* Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas
* Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
NPWP dikatakan mati jika tidak lagi aktif. NPWP yang tidak aktif dapat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:
* Wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun berturut-turut
* Wajib pajak meninggal dunia
* Wajib pajak telah dibubarkan
Ada beberapa penyebab NPWP mati, di antaranya:
NPWP yang mati akan memiliki beberapa dampak, di antaranya:
* Wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi perpajakan, seperti:
* Mendaftarkan usaha
* Melakukan peminjaman uang
* Melakukan transaksi jual beli tanah
* Wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, seperti:
* Pengkreditan pajak masukan
* Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) final
* Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) final
NPWP mati dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan aktivasi NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan aktivasi NPWP harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
* Formulir permohonan aktivasi NPWP
* Fotokopi KTP atau Paspor
* Fotokopi NPWP
* Fotokopi SPT Tahunan terakhir
NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa dan berlaku seumur hidup. Namun, NPWP dapat menjadi mati jika tidak lagi aktif. NPWP yang tidak aktif dapat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:
* Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut
* Wajib pajak meninggal dunia
* Wajib pajak telah dibubarkan
NPWP mati akan memiliki beberapa dampak, di antaranya:
* Wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi perpajakan
* Wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan
NPWP mati dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan aktivasi NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
0 Komentar