* NPWP
* Pajak
* Wajib pajak
* Penghasilan
* Pelaporan SPT
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus memiliki NPWP.
* Mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Memiliki harta kekayaan di atas nilai tertentu
* Melakukan kegiatan usaha
* Menjadi pengurus atau anggota organ suatu badan usaha
* Penghasilan dari pekerjaan
* Penghasilan dari usaha
* Penghasilan dari properti
* Penghasilan dari modal
* Penghasilan lainnya
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus memiliki NPWP.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
* Mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Memiliki harta kekayaan di atas nilai tertentu
* Melakukan kegiatan usaha
* Menjadi pengurus atau anggota organ suatu badan usaha
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berupa uang, barang, atau jasa, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.
SPT tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. SPT tahunan berisi informasi tentang penghasilan, biaya, dan pajak yang terutang.
NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT tahunan. SPT tahunan berisi informasi tentang penghasilan, biaya, dan pajak yang terutang.
* Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi berupa denda.
* Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda.
* Wajib pajak yang tidak membayar pajak yang terutang dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, dan sanksi administratif lainnya.
0 Komentar