NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari:
* 2 digit pertama: kode jenis WP
* 3 digit kedua: kode kantor pajak
* 9 digit terakhir: nomor identitas WP
NPWP Pusat adalah NPWP utama yang dimiliki oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP Pusat diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tempat tinggal atau kedudukan yang sama dengan tempat kegiatan usahanya.
NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan kepada wajib pajak untuk tempat kegiatan usahanya yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. NPWP Cabang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usahanya di luar tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
Berikut adalah perbedaan NPWP Pusat dan Cabang:
|—|—|—|
Berikut adalah contoh NPWP Pusat dan Cabang:
|—|—|
| NPWP Pusat | 01.001.234.567.890.000 |
| NPWP Cabang | 01.001.234.567.890.001 |
NPWP Pusat dan Cabang adalah dua jenis NPWP yang diberikan kepada wajib pajak. NPWP Pusat adalah NPWP utama yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tempat tinggal atau kedudukan yang sama dengan tempat kegiatan usahanya. NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan kepada wajib pajak untuk tempat kegiatan usahanya yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
0 Komentar