* NPWP
* NPWP pusat
* NPWP cabang
* OPPT
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP memiliki dua jenis, yaitu NPWP pusat dan NPWP cabang.
NPWP pusat adalah NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak badan yang memiliki satu unit bisnis. NPWP pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai.
NPWP cabang adalah NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak badan yang memiliki lebih dari satu unit bisnis. NPWP cabang digunakan untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput dan PPN.
OPPT adalah singkatan dari Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu.
Berikut adalah perbedaan antara NPWP pusat dan cabang:
| Karakteristik | NPWP Pusat | NPWP Cabang |
|—|—|—|
| Jenis Wajib Pajak | Wajib pajak badan yang memiliki satu unit bisnis | Wajib pajak badan yang memiliki lebih dari satu unit bisnis |
| Jenis Pajak | Semua jenis pajak | PPh Potput dan PPN |
| Format Nomor | Diakhiri dengan kode ‘000’ | Diakhiri dengan kode selain ‘000’ |
| Jumlah NPWP | Satu NPWP | Satu NPWP untuk wajib pajak badan, dan satu NPWP untuk setiap cabang |
NPWP memiliki peran penting bagi wajib pajak, yaitu:
* Sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
* Sebagai dasar untuk menghitung, menetapkan, dan memungut pajak
* Sebagai dasar untuk menerbitkan bukti pungutan pajak
* Sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui situs web DJP Online.
NPWP pusat dan cabang adalah dua jenis NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak di Indonesia. NPWP pusat digunakan oleh wajib pajak badan yang memiliki satu unit bisnis, sedangkan NPWP cabang digunakan oleh wajib pajak badan yang memiliki lebih dari satu unit bisnis.
0 Komentar