Table of Contents [Show]

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Mahasiswa merupakan salah satu kelompok masyarakat yang dapat menjadi wajib pajak, yaitu orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, mahasiswa juga dapat memiliki NPWP.

    Sebenarnya, tidak semua mahasiswa wajib memiliki NPWP. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mahasiswa yang wajib memiliki NPWP adalah mahasiswa yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

    PTKP untuk mahasiswa yang berstatus sebagai anak yang menjadi tanggungan orang tua adalah sebesar Rp4,5 juta per tahun. Artinya, mahasiswa yang berstatus sebagai anak yang menjadi tanggungan orang tua tidak wajib memiliki NPWP jika penghasilannya tidak lebih dari Rp4,5 juta per tahun.

    Meskipun tidak wajib, memiliki NPWP memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa, antara lain:

    Mahasiswa yang ingin membuat NPWP dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung ke kantor pajak.

    Untuk mengajukan permohonan NPWP secara online, mahasiswa dapat mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Untuk mengajukan permohonan NPWP secara langsung, mahasiswa dapat mendatangi kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan, antara lain:

    Meskipun tidak wajib, memiliki NPWP memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa. Oleh karena itu, mahasiswa yang memiliki penghasilan di atas PTKP sebaiknya segera membuat NPWP.

    Simak video Apa Itu Nomor Npwp Mahasiswa berikut

    See Also