Pengertian NPWP Elektronik
NPWP Elektronik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk elektronik. NPWP Elektronik memiliki fungsi dan manfaat yang sama dengan NPWP fisik, yaitu sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fitur-Fitur NPWP Elektronik
NPWP Elektronik memiliki beberapa fitur yang tidak dimiliki oleh NPWP fisik, antara lain:
Cara Mendapatkan NPWP Elektronik
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan NPWP Elektronik melalui situs web ereg.djponline.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan NPWP Elektronik:
1. Buka situs web ereg.djponline.id.
3. Isi data diri dan alamat email yang aktif.
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
6. Isi data diri dan NPWP wajib pajak.
NPWP Elektronik akan diterbitkan oleh DJP dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Kesimpulan
NPWP Elektronik merupakan inovasi baru dari DJP yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP Elektronik memiliki fitur-fitur yang lebih modern dan canggih dibandingkan NPWP fisik, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi wajib pajak.
0 Komentar