Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pemerintahan yang didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan yang mengutamakan musyawarah mufakat, kedaulatan rakyat, dan persatuan Indonesia.
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa prinsip, antara lain:
Demokrasi Pancasila era reformasi memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dari demokrasi Pancasila era Orde Baru, antara lain:
Demokrasi Pancasila era reformasi merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia selama masa reformasi. Masa reformasi dimulai pada tahun 1998, ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari jabatannya. Lengsernya Soeharto disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain krisis ekonomi, krisis politik, dan krisis sosial.
Pada masa reformasi, rakyat Indonesia menuntut adanya perubahan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Hal ini diwujudkan dalam berbagai tuntutan, antara lain:
Tuntutan-tuntutan tersebut akhirnya berhasil diwujudkan. UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, yang salah satu hasilnya adalah memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga-lembaga negara yang independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Ombudsman, juga dibentuk. Pemilu yang bebas dan jujur juga dilaksanakan secara rutin, dan penegakan hukum juga semakin tegas.
Dengan berbagai perubahan tersebut, demokrasi Pancasila era reformasi menjadi lebih demokratis, terbuka, toleran, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi HAM. Hal ini tentu merupakan suatu kemajuan yang signifikan bagi bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila era reformasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang masih terus berkembang. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi, antara lain:
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha. Dengan kerja sama yang solid, demokrasi Pancasila era reformasi dapat terus diwujudkan dan dipertahankan.
0 Komentar