Table of Contents [Show]

    NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    NPWP adalah serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun badan) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai). NPWP diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang, dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    NPWP memiliki berbagai kegunaan, antara lain:

    * Sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    * Untuk memudahkan administrasi perpajakan.
    * Sebagai dasar pengenaan pajak.
    * Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan.
    * Untuk mendapatkan layanan dari pemerintah.

    Terdapat dua jenis NPWP, yaitu NPWP perorangan dan NPWP badan.

    NPWP perorangan diberikan kepada orang pribadi yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif adalah memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Persyaratan objektif adalah memiliki harta kekayaan yang melebihi batas tertentu.

    NPWP badan diberikan kepada badan usaha atau organisasi yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif adalah memiliki penghasilan yang melebihi PTKP. Persyaratan objektif adalah memiliki harta kekayaan yang melebihi batas tertentu.

    Untuk membuat NPWP, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    * Memiliki KTP atau Paspor.
    * Memiliki NPWP atau NIK orang tua.
    * Memiliki penghasilan yang melebihi PTKP.
    * Memiliki harta kekayaan yang melebihi batas tertentu.

    Cara membuat NPWP dapat dilakukan secara online atau offline.

    Data NPWP terdiri dari 15 digit angka. 9 digit pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak, 3 digit selanjutnya merupakan kode KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak.

    NPWP adalah identitas wajib pajak yang penting untuk dimiliki. NPWP memiliki berbagai kegunaan, antara lain untuk memudahkan administrasi perpajakan, sebagai dasar pengenaan pajak, untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, dan untuk mendapatkan layanan dari pemerintah.

    Simak video Apa Itu Data Npwp berikut

    See Also